JAKARTA TODAY- Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Keputusan serupa diterapkan kepada tiga tersangka lain pada kasus dugaan suap perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yakni Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka itu akan ditahan hingga 40 hari ke depan. “Kami masih butuh keterangan dari para tersangka,” kata Febri di Jakarta, Selasa (14/2).
Patrialis, Basuki, Fenny, dan Kamaludin datang ke kantor KPK terkait perpanjangan penahanan tersebut. Usai menyelesaikan administrasi, Patrialis meminta publik menghargai proses hukum yang masih berjalan.
“Tolonglah, bangun opini yang positif. Jangan pakai praduga bersalah. Pakai praduga tak bersalah. Jangan suka fitnah dan bergunjing menghancurkan orang lain,” ucap Patrialis.