JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi e-Gratifikasi. Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan gratifikasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, penulis Taufik Ismail, aktor Slamet Rahardjo, dan Najwa Shihab ketika meluncurkan aplikasi itu dengan meletakkan tangan di atas layar diikuti hitung mundur. Peluncuran itu dilakukan dalam acara Seni Memberantas Korupsi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Zaman semakin mudah. Kita ingin mengurangi birokrasi dan bisa memenuhi harapan dari netizen. Jadi yang mau melapor tinggal dari HP dan tidak perlu isi form yang panjang,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono usai peluncuran aplikasi tersebut di Hotel Bidakara, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Giri menjelaskan lewat e-Gratifikasi, para penerima barang yang diduga gratifikasi bisa langsung melaporkan lewat aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh secara gratis via App Store dan Google Play. Setelah diunduh, pengguna harus mendaftar dengan menggunakan NIK agar mendapat username dan password. Cara pelaporannya cukup dengan mengunggah foto barang gratifikasi dan mengisi data tentang pemberi barang, jenis barang, dan sejumlah data lain lewat aplikasi yang telah terinstall dalam smartphone. Nantinya, petugas dari KPK akan melakukan verifikasi lewat telepon.

============================================================
============================================================
============================================================