JAKARTA TODAY- Pengadilan Tipikor Jakarta melarang sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP disiarkan televisi secara langsung. KPK tetap menghormati langkah pengadilan dan menyerahkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena memang di UU 31 tahun 99 UU Tipikor dan juga UU KPK kami berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Dan itu hak masyarakat untuk tahu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Namun demikian, KPK menyerahkan kepada Mahkamah Agung terkait teknis peliputan sidang. KPK menganggap MA memiliki otoritas untuk mengatur hal tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana, menyebut sidang yang disiarkan langsung berarti dihadirkan kepada masyarakat dan bukannya masyarakat yang hadir ke persidangan. Masyarakat sendiri dipersilakan hadir ke persidangan.

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR