pungli-bima-aryaAbdul Kadir Basalamah

[email protected]

Komitmen Presiden RI, Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar di tanah air mendapat sambutan hangat dan acungan jempol dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman untuk memberantas pungli di Kota Bogor secara serius.

Bima Arya mengatakan kasus-kasus pungutan liar juga masuk dalam program skala prioritas Pemerintah Kota Bogor. “Saya fatsun, Sami’na Wa Atho’na (Kami mendengar dan kami taat, Red) kepada intruksi Presiden RI kita untuk menertibkan pungli-pungli,” tuturnya kepada BOGOR TODAY usai menghadiri HUT Partai Golkar di Kantor DPD Golkar Bogor, Kamis (20/10/2016).

Bima mengaku sudah menyampaikan intruksi tersebut kepada seluruh kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor agar tidak main-main dalam pemberantasan pungli. “Kita juga mendapatkan dukungan dari pak kapolres,  pak dandim dan danrem. Pada intinya, mereka satu bahasa dalam hal ini (Pemberantasan Pungli, Red) dan masing-masing dari kita sepakat untuk menertibkan kedalam terlebih dahulu,” jelasnya.

Bima menjelaskan, apabila ada anggota dalam Pemkot Bogor yang menjadi backing atau oknum dalam melakukan pungutan liar akan segera ditertibkan. “Saya juga sudah beri peringatan agar lebih hati-hati kepada seluruh pegawai PNS Kota Bogor,” tuturnya.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Berbagai program akan dilakukan untuk memberantas praktek pungli oleh Pemkot Bogor, diantaranya dengan dilakukan inovasi teknologi. “Ibarat perizinan, semakin kedepan teknologi semakin kebelakang manusia. Jadi kemungkinan orang melakukan pungli akan lebih kecil dengan adanya teknologi online dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya

Tak hanya itu,  menurut Bima Arya, Pemkot Bogor juga membuka pengaduan dari masyarakat seluas-luasnya dalam pemberantasan pungli. “Mulai dari pungli-pungli disekolah semua akan kita telusuri dan awasi. Walaupun hanya satu rupiah pun pungli tetap pungli. Bukan masalah kecil atau besarnya tetapi ini semua masalah moralitas,” paparnya.

Bima menjelaskan, semua sanksi akan dilakukan bertahap mulai dari surat peringatan hingga tindakan disiplin. “Cek di BKPP sebagian sudah kita tertibkan dengan berbagai macam pelanggaran,” terangnya.

Menurut Bima sejauh ini, praktek pungli yang ketahuan lebih sedikit dari pada yang melakukan praktek langsung dilapangan. “Dari BPPT-PM belum mendengar lagi ada pungli,  Disdukcapil masih dengar ada pungli dan seperti diwilayah kelurahan dan kecamatan juga masih ada. Ada yang benar dan ada juga yang tidak benar laporannya. Paling penting kita peringatkan semuanya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Kendati demikian, Bima mengatakan, penerapan aturan pungli ini tidak akan dibuat melalui Peraturan Wali (Perwali) Bogor. “Kan sudah diatur semuanya didalam sumpah jabatan, jadi dengan dasar itu saja kita sudah bisa menindak yang melakukan pungli,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor juga mendukung program pemberantasan pungli. “Sesuai dengan instruksi dari Pak Presiden, tidak mempedulikan berapapun punglinya, kalau terbukti tertangkap tangan kita akan pecat yang bersangkutan, PNS yang sudah dapat gaji, fasilitias, tunjangan, dan lain-lain kita samakan saja,” tegas Usmar kepada wartawan.

Usmar menuturkan, saat ini belum ada laporan mengenai adanya pungli di instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Kita akan gerak cepat terlebih Pak Presiden sudah mewanti-wanti terkait pungli ini, namun sejauh ini, belum mendengar secara langsung laporan adanya pungli,” tutur Usmar.

Usmar menambahkan, Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembenahan dan pendidikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. “Kita pastikan, dengan gaung ini Kota Bogor akan bersih dari pungli. Kita mendukung 1000 persen,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

============================================================
============================================================
============================================================