DPRD TERBITKAN PERDA PPB

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat melanda wilayah Kota Bogor pada Januari dan Pebruari awal tahun ini, mengakibatkan terjadi bencana alam  disejumlah titik yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, peristiwa bencana alam yang terjadi di awal tahun  ini  didominasi oleh banjir dan longsor,  sampai dengan saat ini  tercatat ada   17 titik lokasi  ditimpa bencana banjir dan  ada  3 titik lokasi yang terkena bencana longsor. Sedangkan bencana alam yang terjadi pada tahun lalu, seluruhnya tercatat sebanyak 381 peristiwa.

Sementara itu, guna membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, DPRD Kota Bogor pada hari Senin 8 Januari 2018 lalu telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PPB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, S.Hut, MM. Perda ini akan menjadi landasan yuridis atau payung hukum dalam melaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh di Kota Bogor.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana (PPB), Anita P. Mongan, SE, M.Si  mengakui,  memang selama ini belum ada payung hukum yang jelas, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Bogor sulit untuk melakukan eksekusi yang sesuai aturan. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi sesungguhnya dari instansi ini. Kedepan juga diharapkan adanya kerja sama yang baik antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, ujar Anita P. Mongan.

Dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut setebal 38 halaman dan berisi sebanyak 11 BAB dengan 100 Pasal.  Setelah melalui rangkaian pembahasan sesuai rencana kerja dan tahapan-tahapan pembahasan ternyata tidak membutuhkan waktu lama.

Seperti diakui Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Anita P. Mongan, SE, M.Si. bahwa pihaknya telah menysusun rencana kerja dan tahapan-tahapan pembahasan terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan rencana kerja tersebut telah tuntas dilaksanakan. Menurut Anita, dokumen Raperda setebal 38 halaman itu,  pembahasannya tidak membutuhkan waktu lama, seiring rencana dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Adapun tahapan-tahapan pembahasan tersebut antara lain, pada Senin 21 Agustus 2017 melakukan koordinasi ke BPBD Kabupaten Bogor, dan pada hari yang sama ekspose Raperda PPB. Selasa 22 Agustus 2017 melakukan koordinasi dan konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta, Rapat dengar pendapat dengan stakeholder. Kamis sampai dengan  Sabtu  tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2017 Kunjungan Kerja ke BPBD Kota Wisata Batu. Senin 28 Desember 2017 Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor, terkait dengan penyesuaian Raperda berdasarkan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, ungkap Anita P Mongan.

Isi Raperda tersebut, sambung  Anita P. Mongan, SE, M.Si    antara lain Bab I tentang Ketentuan Umum berisi  pengertian seperti pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

============================================================
============================================================
============================================================