Untitled-16BOGOR, TODAY – Rentenir lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan dengan koperasi untuk melakukan pinjaman. Hal itu menjadi PR besar bagi seluruh elemen pemerintahan mulai dari pusat hingga ka­bupaten/kota.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan, salah satu upaya untuk merangsang minat masyara­kat untuk menjadi mitra Koperasi adalah dengan memberi pinjaman tanpa bunga.

“Saat ini Indonesia memiliki 142 ribu koperasi aktif sementara ada 62 ribu lain­nya bersifat non-aktif. Nah yang non-aktif itu harus dihidupkan kembali supaya masyarakat tidak lagi meminjam uang ke rentenir yang notabene lebih mencekik dengan besaran bunga pinjaman,” tutur Menteri Anak Agung di sela Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-68 di Lapangan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2015).

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Ia mengimbau Pemerintah Kabupaten/ Kota serta Provinsi untuk kembali melaku­kan pendataan untuk setiap unit Koperasi yang ada di wilayah masing-masing agar bisa merasakan program dari pemerintah pusat.

“Sekarang kan masih banyak koperasi yang cuma bermodal papan nama saja tanpa punya program yang jelas serta struktur kepengurusannya juga tidak jelas. Makanya pemprov, pemda harus mendata ulang,” lanjutnya.

Kabupaten Bogor sendiri memiliki 1.695 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Namun hanya 831 yang mendapat binaan dengan baik. Sementara 864 sisanya bersifat non-aktif.

“Kami terus berupaya terus menguat­kan peran koperasi dan UMKM sebagai lokomotif penggerak ekonomi masyara­kat supaya kehadiran koperasi bisa lebih diterima dengan baik oleh masyarakat,” lanjut Anak Agung.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, program pemotongan bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 22 persen menjadi 12 persen masih terganjal masalah payung hukum yang belum jelas meski pemerintah telah melakukan sosial­isasi program itu sejak Juli 2015 lalu.

“Ya masih terganjal soal payung hukum serta administrasi untuk menurunkan suku bunga seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan administrasi. Tapi kami sudah sosialisa­sikan sejak Juli. Tapi untuk Agustus ini be­lum ada pemotongan kurs bunga dari bank pengucur KUR dan UKM,” lanjutnya.

Selain itu, mekanisme penurunan suku bunga ini masih dikaji oleh Menteri Keuangan dan Kementerian KUKM. “Ad­ministrasinya masih belum selesai. Mung­kin Agustus atau September ini bisa jalan. Nanti tahun 2016 jadi 9 persen,” ungkap­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================