ULP-DI-KROPING-MANG-YANA-(KOZER)BOGOR TODAY – Kontraktor dan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor menuntut Pemkot Bogor untuk segera membenahi sistem ULP agar dirubah menjadi badan dan memiliki kantor sendiri. Ini dimaksudkan untuk men­jaga independensi dan meng­hindari intervensi di ULP.

Investigasi BOGOR TODAY menyebutkan, pegawai ULP Kota Bogor tak bisa berbuat banyak ketika mendapat te­kanan sana-sini. Parahnya lagi, sejumlah pegawai juga mengaku kelimpungan men­gurusi dua dapur birokrasi. “Kita ingin status ULP Kota Bogor segera diubah, jika tetap seperti ini, rawan timbul kon­flik. Karena sesama pegawai banyak timbul kecurigaan, kita yang ada dikantor ULP, bek­erja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda. Takutnya jika ada proses lelang timbul kecurigaan intervensi dari sesama pegawai,” kata seorang pegawai ULP yang namanya tak mau dikorankan, kemarin.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Soal intervensi dan titip-menitip proyek, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indone­sia (Aspekindo), Tumpal Pan­jaitan, mengatakan, harusnya Pemkot Bogor bertindak cepat mengubah ULP agar memiliki badan sendiri dan tidak add hoc. “Kami berharap kepada Walikota Bogor agar segera menggubah ULP menjadi kan­tor, untuk menghindari inter­vensi. Apalagi pegawai ULP masih bekerja di SKPD lain, ini kan riskan adanya kolusi,” kata dia. “Kami menunggu si­kap dari Pemkot Bogor, kita kasian kepada pegawai ULP sekarang, dan itu juga akan mempengaruhi kinerja dari para pegawai ULP sekarang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Menurut Tumpal, di Bogor sendiri ada 18 asosiasi kontrak­tor. Dirinya menjelaskan, tidak ada gesekan diantara pengusa­ha kontraktor, namun pihakn­ya mengaku akan mengevalu­asi terkait kejadian gaduhnya proses verifikasi pemanggilan kontraktor yang sering terjadi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Tumpal men­gaku, dunia kontraktor itu bu­kan dunia premanisme, kerap datangnya oknum preman oleh para kontraktor itu han­ya sebagian kontraktor yang menggunakan oknum terse­but. “Seharusnya para kon­traktor mengikuti mekanisme yang benar. Jika kalah dalam lelang harusnya mengguna­kan sanggahan, jika sanggahan ditolak, ya sanggah lagi,” tun­tasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================