galugaBOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meyetujui Pemerintah Kota Bogor untuk memperpanjang perjanjian sewa lahan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kota Bogor dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (26/09/2016) malam.

Setelah tidak adanya kejelasan perpanjangan kontrak yang berakhir pada 15 Desember 2015 silam. Akhirnya, DPRD Kota Bogor memberikan keputusan persetujuan kepada Pemerintah Kota Bogor dengan berbagai catatan, yakni perlu adanya kompensasi bagi Warga dari lima desa di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat khususnya yang dekat dengan TPA Galuga dan sering terlintasi oleh truk-truk pembawa sampah yang menolak perpanjangan kontrak sewa oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sistem kompensasi harus langsung diberikan kepada masyarakat melalui kepala desa setempat. “Daam draft perjanjian harus disebutkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, dalam perjanjian sebelumnya Pemkab dan Pemkot belum memaparkan terkait dana kompensasi ini dan terkait besaran dana kompensasi tersebut perlu diperlihatkan secara jelas agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Besarannya harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai hal ini, DPRD Kota Bogor menyarankan kepada Pemkot Bogor agar hasil kajian Komisi A menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, pada rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui untuk memperpanjang kontrak TPA Galuga antara Pemkot Bogor dengan Pemkab Bogor.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam yang memimpin Rapat Paripurna mengetuk palu dengan keputusan menyetujui perpanjangan kontrak TPAS Galuga.

“Dalam hal ini menetapkan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Pemkot disetujui dan Walikota Bogor berkewajiban menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD Kota Bogor,” tutur Sopian sesaat sebelum memberikan keputusan pada Rapat Paripurna.

Diberitakan sebelumnya, warga Galuga berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Kota Bogor dan Balaikota Bogor menolak perpanjangan kontrak TPAS Galuga karena dianggap mencemari lingkungan. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================