BOGOR TODAY – Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jatirin mengaku geram dengan keberadaaan Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantungi izin dan berdiri di atas trotoar Jalan jagung, Kampung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. IaÂpun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unÂtuk bertindak tegas.
“Trotoar itu adalah sarana pejalan kaki tidak boleh ada bangunan apapun di atasnya sesuai dengan Peraturan MenÂteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tenÂtang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan. Jadi SatÂpol PP harus segera bertindak, apalagi BPPT-PM menyatakan bahwa tower itu tak berizin,†ujar Jatirin, Sabtu (13/8).
Menurut Jatirin, Satpol PP harus dapat menjaga wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor dengan menindak setiap pelanggar. “Satpol PP mempuÂnyai anggaran untuk melakuÂkan penertiban terhadap bangunan liar, jadi tidak ada alasan untuk tak bertindak,†tegas politisi PKB ini.
Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera mengkomuniÂkasikan hal tersebut dengan ketua komisi, guna merapatÂkan dan memanggil dinas terÂkait. “Kami akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi seputar perizinan BTS itu,†ucapnya.