PEDESTRIAN-(2)Kabar tidak sedap yang belum lama ini sempat menerpa proyek pembangunan fasilitas pedestrian dan jalur pesepeda di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) mulai mendapat respon dari Komisi C DPRD Kota Bogor.

Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]

Kemarin, para wakil rakyat melakukan in­speksi mendadak (si­dak) ke megaproyek senilai Rp. 32.162.614.000 yang dikerjakan oleh PT Wi­raloka Sejati.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin men­gatakan, Komisi C ingin men­getahui secara langsung apak­ah kondisi lapangan sudah sesuai dengan ekspos yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) atau tidak.

“Sekaligus mengantisi­pasi jangan sampai proyek ini mangkrak seperti sebel­umnya. Sebab, waktu itu kan ada addendum di tengah jalan dengan alasan A, B, C dan lain-lain. Kami tak mau hal itu ter­ulang,” paparnya saat melaku­kan sidak.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Kendati demikian, Komisi C belum dapat menyimpulkan hasil dari Sidak yang dilaku­kan dalam menyoroti Proyek Pedestrian tersebut. “Terkait dengan kualitas pekerjaan sesuai atau tidak, kami belum bisa simpulkan sekarang, yang pasti ketebalan alas adukan, antara batu dan andesit har­usnya ada penyemenan lagi,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, ma­salah akan terjadi apabila ada hasil pekerjaan yang tidak maksimal dan tidak selesai te­pat waktu. “Yang memenang­kan tender tetap harus ber­tanggung jawab kalau tidak beres tepat waktu,” katanya.

Ia juga menambahkan, jan­gan sampai terjadi pemenang tetapi yang mengerjakan orang lain atau subkontraktor. “Kita mendukung kalau yudi­katif turun, untuk menelusuri terkait adanya jual beli proyek atau tidak, karena banyak pe­kerjaan mangkrak karena ad­anya jual beli, salah satu con­tohnya di proyek sukaresmi,” paparnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Ia juga menambahkan, apabila sampai ada intervensi dari pihak ULP, maka ULP ha­rus bertanggungjawab dalam hal ini. “ULP tetap harus ber­tanggungjawab juga apabila ditemukan ada intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C, Edi Darmawansyah mengkritik pemasangan ubin yang ditembak langsung. “Se­harusnya kalau sesuai spek dan aturan kerja diplur ter­lebih dahulu baru dipasang ubin, karena ketebalannya kurang dari sudut kekuatan akan cepat rusak,” paparnya.

Ia juga mengatakan, biasan­ya ketebalan mencapai 3cm, kalau yang ini tidak merata, dari sudut teknik pemasan­gan tidak akan bertahan lama. “Tak akan bertahan lama kalu cara pemasangan ubinnya seperti ini,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================