JAKARTA TODAY- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan aturan mengenai pembatasan tanggung jawab antara penyedia platform digital dengan pengguna yang biasa memanfaatkan digital sebagai ladang berjualan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.

“Adanya policy ini diharapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis uses generated content, sehingga ini menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju,” kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Safe Harbor Policy di Auditorium Anantakuta Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

Surat Edaran ini, kata Rudiantara, dilakukan untuk mengatur produk obat-obatan dan makanan dengan melibatkan BPOM. Yang mana, setiap produk tersebut sebelum di-publish atau dijual pada platform digital harus mendapatkan izin atau sertifikasinya terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Rudiantara menyebutkan, sebelum adanya Surat Edaran Nomor 5/2016, para pemilik platform digital, harus menerima risiko pertanggungjawaban ketika ditemukan ada produk-produk yang terbukti belum memiliki izin nomor peredaran atau sertifikasi, khususnya obat-obatan dari BPOM.

============================================================
============================================================
============================================================