BOGOR TODAY- Ketua KNPI Kota Bogor, Bagus Maulana, mengkritik pedas pengusutan perkara korupsi Jambu Dua Kota Bogor, yang terkesan main-main dan tidak komperhensif.
“Sudah jelas bahwa majelis hakim tipikor menetapkan status pleger kepada dua orang pasca menetapkan vonis kepada tiga orang terdakwa. Publik di Kota Bogor berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya pada tiga orang saja karena sudah jelas ketetapan majelis hakim tentang pleger bukan berarti tanpa makna dan tindak lanjut apalagi malah menjadi SP3,” ungkap Bagus.
Aktivis yang berangkat dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menilai, kalau benar ada upaya penerbitan SP3, KNPI Kota Bogor akan mengambil sikap mengadu ke KPK. “Kasus ini harus tuntas sampai benar-benar dibuka siapa dalangnya. Kami sepakat, sebagai pemuda dan pegiat hukum, meminta agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini. Mengingat, nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar,” tandasnya.
Kasus ini memang terpantau sepi sejak enam bulan terakhir, tepatnya pasca terdakwa Hidayat Yudha Priatna mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, Kejati Jawa Barat juga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun, siapa tersangka baru dalam kasus ini tak dibuka kepada publik. Kabar yang dihimpun, dua nama yang tervonis pleger oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung yakni Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip Hidayat acap diperiksa dan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami pantau proses perkara ini. KY juga turunkan tim. Jadi, mohon bersabar,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengabarkan. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================