CIBINONG, Today – Pemerintah Kota/Kabupaten Bogor melakukan mediasi dengan LSM Komunitas Rakyat Ekonomi (Korek) terkait TPAS Galuga di Kantor Bupati Bogor, CibÂinong, Selasa (26/1/2016).
Pemerintah dan LSM pun sepakat membentuk tim teknis yang dipimpin Ketua Korek, Madegan.
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂjelaskan, pertemuan ini merupakan evaluasi sekaligus agar pemerintah daerah membentuk tim kecil untuk mengakomodir dan mencari solusi terkait kisruh TPAS Galuga.
Tim kecil yang segera dibentuk itu, kata Yanti, terdiri dari Dina KeberÂsihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
“Tim itu harus langsung bergerak mencari solusi bagi TPAS Galuga yang sedang bergejolak saat ini. Saya juga, terus mendorong adanya TPAS Nambo supaya bisa segera selesai. Karena ini juga jadi solusi pembuanÂgan sampah di Kota/Kabupaten Bogor,†katanya, Selasa (26/1/2016).
Tidak hanya Bogor, Kota Depok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berencana membuang sampahnÂya di Nambo.
“Kan relokasi sudah selesai. Tapi kan baru bisa dioperasikan 2017 nanti, sesuai program Pemprov Jawa Barat,†lanjut nenek dua cucu itu.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun mengaku pusing akibat blokade truks sampah menuju Galuga menyebabkan 30 persen sampah di wilayah otonomnya tidak tidak terangkut.
Ia menilai, pertemuan ini bisa mendapat solusi terkait permasalaÂhan ini. “Harus fokus menuntaskan masalah ini. Apa dan bagaimana langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat maupun jangka panÂjang,†ujar Bima.
LSM Korek sendiri menuntut kerÂjasama Pemkab dan Pemkot Bogor Tentang Perpanjangan Pengelolaan TPAS Galuga Nomor 658.1/2/PRJN/ KS/2011 dan No.658.1/PERJ.199- DKP/2011 tertanggal 16 Juni 2011 telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015.
Merujuk habisnya kerjasama itu, harus dilakukan perpanjangan atau addendum. Hasil evaluasi kali ini pun nantinya dituangkan dalam perjanÂjian baru tersebut dengan disosialÂisasikan terlebih dahulu dengan LSM Korek.
Jika semua sepakat diusulkan untuk mendapat persetujuan DPRD Kota/Kabupaten Bogor untuk selanÂjutnya diteken kepala daerah masing-masing.
Beberapa poin yang disampaikan Korek antara lain, diperpanjangnya perjanjian dama antara Bupati/ Walikota Bogor dengan LSM Korek, menuntaskan isi kewajiban perjanjian perdamaian, perpanjangan kerjasama antara dua daerah tentang Galuga harus melibatkan LSM Korek, LSM Korek menyampaikan permohonan bahwa siap melakukan kerjasa dalam pengelolaan dan pemanfaatan Galuga dan LSM Korek siap membantu kelanÂcaran arus angkutan sampah ke Galuga.
Pengurus LSM Korek, Sinwan MZ menambahkan, TPA Galuga lebih baik ditutup. Menurutnya, meski selama ini pernah ada kompensasi terhadap masyarakat, tetapi tidak seberapa.
“Pemkot dan Pemkab Bogor tidak pernah melaksanakan kesepakatan dan evaluasi kondisi masyarakat di sekitar TPA Galuga. Padahal, kondisi kesehatan masyarakat sangat buruk, rata-rata tekanan darah mereka di atas 150. Sarana jalan disana juga di bangun melalui P2KKP, bukan pemerintah,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)