BOGOR TODAY- Berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas (KGP) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Rabu (5/7/2017). Hari ini, KGP bersama Tim Kuasa Hukunya memenuhi pemberkasan ke Kejaksaan negeri Kota Bogor. Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dianggap melakukan tindak diskiriminatif ras dan etnis.

“Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Rabu (5/7) dan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (6/7) di Kejari Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7).

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Ki Gendeng ditangkap polisi atas dugaan perilaku menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Ia ditangkap di Tegal Lega Bogor Tengah Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) lalu.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Ki Gendeng diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

============================================================
============================================================
============================================================