BOGOR TODAY- Paranormal kondang, Ki Gendeng Pamungkas (KGP) menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan SARA di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (10/9). KGP didakwa Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis  atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.
“Ya, pada 10 Agustus 2017, benar ada sidang tersebut bertempat di PN Kota Bogor. Tadi telah disidangkan perkara atas nama Ki Gendeng Pamungkas (KGP) dengan agenda pembacaan surat Dakwaan. Sidang selesai 11.30 WIB dan dilanjutkan hingga 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Aryanto, hari ini. 
Seperti diketahui, sebelumnya KGP dikawal sejumlah penyidik Polda Metro Jaya, dan anggota Kejari Kota Bogor, tersangka dugaan kasus diskriminasi. KGP resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor selama 20 hari kedepan.
“Untuk hal ini sih gue akan tetap terus berjuang. Karena ini rezimnya komunis Cina, ya inilah resiko buat saya. Gue sih pesen untuk anak-anak di Bogor khususnya agar tetap melawan Cinaisasi. Mudah-mudahan kedepan Republik ini dipimpin oleh seorang nasionalis sejati,” ungkap KGP saat hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Sidang kedua KGP akan kembali digelar pada 24 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Yuska Apitya) 

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang
============================================================
============================================================
============================================================