acandraJAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu­sia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah memper­timbangkan pemberian ke­warganegaraan secara istimewa kepada Arcandra Tahar. Lang­kah ini dimungkinkan berdasar­kan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

“Ini tergantung pendeka­tannya apa saja. (Pakai Pasal 20) pasti bisa, dong,” ujar Yasonna, Jakarta Timur, kemarin.

Sebagaimana diketa­hui, status kewarganeg­araan Arcandra menjadi sorotan setelah ia di­angkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra terbuk­ti memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan fakta itu, sta­tus dia sebagai warga negara Indonesia otomatis dicabut. Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut sistem dwike­warganegaraan.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Presiden Joko Widodo ke­mudian memberhentikan Arcandra secara terhormat. Namun, setelah pemberhen­tian itu, belum diketahui apa status kewarganegaraan Ar­candra saat ini.

Adapun Pasal 20 UU Ke­warganegaraan mengatur cara cepat mendapatkan ke­warganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Pasal itu menyebut­kan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan nega­ra. Namun, sebelum itu, Pres­iden harus meminta pertim­bangan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu 5-10 tahun untuk men­jadi WNI.

============================================================
============================================================
============================================================