JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi ManuÂsia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah memperÂtimbangkan pemberian keÂwarganegaraan secara istimewa kepada Arcandra Tahar. LangÂkah ini dimungkinkan berdasarÂkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.
“Ini tergantung pendekaÂtannya apa saja. (Pakai Pasal 20) pasti bisa, dong,†ujar Yasonna, Jakarta Timur, kemarin.
Sebagaimana diketaÂhui, status kewarganegÂaraan Arcandra menjadi sorotan setelah ia diÂangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra terbukÂti memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan fakta itu, staÂtus dia sebagai warga negara Indonesia otomatis dicabut. Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut sistem dwikeÂwarganegaraan.
Presiden Joko Widodo keÂmudian memberhentikan Arcandra secara terhormat. Namun, setelah pemberhenÂtian itu, belum diketahui apa status kewarganegaraan ArÂcandra saat ini.
Adapun Pasal 20 UU KeÂwarganegaraan mengatur cara cepat mendapatkan keÂwarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Pasal itu menyebutÂkan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan negaÂra. Namun, sebelum itu, PresÂiden harus meminta pertimÂbangan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu 5-10 tahun untuk menÂjadi WNI.