BOGOR TODAY- Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap ketua rukun tetangga (RT) berinisial BHP. BHP ditangkap karena menanam pohon ganja di rumahnya di Perumahan Lakeside, Bogor Utara.

polisi-sita-111-kilogram-dari-rumah-kontrakan-di-bogor
Saat menggeledah, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 8 paket sabu, 6 paket ganja kering, 191 butir ekstasi, 23 butir pil Dumolid, 5 butir pil Riklona, serta 2 pot berisi biji dan pohon ganja.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan BHP merupakan pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MRM di Jl Samiaji. Dari tangan MRM, polisi menyita barang bukti 1 butir ekstasi dan sebungkus ganja kering.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

“Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari BHP. Kemudian kita amankan BHP di rumahnya di Bogor Lakeside. Dari kediaman BHP itu, kita temukan narkoba dan pohon ganja yang ditanam di dalam pot di taman di halaman rumahnya,” ujar Suyudi.

============================================================
============================================================
============================================================