Status tersangka yang diberikan untuk Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokoler di Sekretariat DPRD Kota Bogor, Sisworo, ternyata belum ditindaklanjuti. Pejabat cabul yang meraba-raba paha tiga siswi SMK yang sedang magang di DPRD Kota Bogor itu belum dieksekusi secara kedinasan.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung WaÂhyudi Maryono, geram. Menurutnya, pihaknya terus mendorong Pemkot Bogor untuk segera menindak PegaÂwai Negeri Sipil (PNS) yang sedang tersandung kasus pencabulan agar dinonakÂtifkan dari jabatannya. Ia juga membeberkan, kebijakan untuk Sisworo ada di Badan KepegaÂwaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, untuk kewenangan pemecatan atau peÂmindahan tugasnya.
“Saya memaksa untuk pindah dari temÂpat ini (DPRD), sudah kami kirim surat untuk nama Sisworo agar tidak disini,†tegasnya, kemarin.
Politikus PDI-P itu, menjelaskan, sampai saat ini Sisworo yang sudah ditetapkan sebagai terÂsangka, belum menghadap pimpinan DPRD Kota Bogor terkait kesalahan yang dilakukan dalam hal tindakan pencabulan itu. Pihaknya juga menuntut tim investigasi yang dibentuk oleh WaÂlikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dapat bekerja cepat terkait kasus ini. “Dia sudah jadi tersangka, tim investigasi segera lakukan penyelidikan agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi status PNS yang masih melekat pada dirinya,†jelasnya.
Terpisah, salah satu tim investigasi, Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pen-didikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, dalam im investiÂgasi yang dibentuk Walikota Bogor, terkait maÂsalah yang menimpa Sisworo ini. Pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk memberikan putusan sanksinya yang akan diberikan kepada Sisworo. “PNS diberhentikan sementara jika suÂdah ditahan dalam sta-tus tersangka. Walaupun pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melakukan penyelidikan juga†jelasnya. (*)