Dari total yang harus diÂbereskan, tinggal 10 persÂen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat yang belum rampung.
Hal itu dinyatakan Kepala InspeÂktorat Kabupaten Bogor, Didi Kurnia jika semua rekomendasi yang meliputi pengembalian uang dan penyelesaian pekerjaan telah dilaksanakan namun masih menyisakan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum selesai.
“Sudah 90 persen dilaksanakan oleh semua SKPD yang masuk dalam laporan hasil audit itu. Tapi inspektorÂat kan hanya mediator. Yang menentuÂkan sudah beres atau belumnya itu ya tetap BPKP. Ya mudah-mudahan minÂggu-minggu ini sudah beres semua,†ujar Didi.
Didi melanjutkan, dari rekomendaÂsi BPK itu menyebutkan ada kelebihan bayar dan pekerjaan konstruksi yang belum rampung.
“Ya kan kepala SKPD diperintahkan untuk menagih kelebihan bayaran itu ke penyedia jasa. Kalau membandel ya penegak hukum yang turun. Bukan InÂspektorat,†lanjutnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor ini menÂgungkapkan jika denda atau sanksi lebih dominan akan menerpa penyeÂdia jasa.
Karena kepala SKPD kan sudah melakukan penagihan dan apabila ada main mata antara SKPD dan penyedia jasa, maka siap-siap diperiksa KepoliÂsian, Kejaksaan atau KPK.
“Kalau kepala SKPD sih tidak dapat sanksi yah. Karena kan sudah menÂjalankan rekomendasi BPK untuk menagih kelebihan bayar dan memerÂintahkan penyedia jasa itu untuk meÂnyelesaikan pekerjaan kknstruksi yang belum beres. Paling ya penyedia jasa yang berurusan dengan penegak huÂkum kalau membandel,†lanjutnya.
Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang, Inspektorat melakuÂkan sosialisasi ke setiap SKPD.
“Kuncinya sih ada di pengawasan dan perencaan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon PriÂoritas Anggaran Sementara (PPAS) dan konsultan pembangunan dan konsulÂtan pengawas,” tandasnya.
Pihaknya pun telah meminta SKPD untuk sudah melakukan pengawasan mulai dari rencana kerja anggaran hingga pemanfaatan anggaran. SeÂlain itu Inspektorat dan DPRD juga diperbolehkan dan diwajibkan untuk melakukan pengawasan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)