Bupati Pengaruhi Proses Persidangan Kades Bojongkoneng

CIBINONG TODAY – Persidangan kedua dengan agenda sidang mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Kepala Desa Bojongkoneng, Agus Samsudin (AS) dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan AS dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, sempat diberhentikan sesaat oleh ketua majelis hakim, karena puluhan massa yang mengaku pendukung kades, berkerumun di jendela Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, karena tidak bisa masuk ke ruang siding lantaran penuh.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

“Tolong petugas keamanan, warga jangan berkerumun di jendela kaca itu, mengganggu jalannya persidangan,” tutur ketua majelis hakim sambil menunjuk ke arah jendela kaca. Petugas pun langsung keluar ruang sidang dan meminta massa untuk duduk tertib di ruang tunggu sidang.

Pantauan di lokasi, puluhan massa yang mengaku pendukung kades AS yang didakwa pasal berlapis, karena melakukan dugaan penyerobotan tanah itu, membawa beberapa kertas karton yang salah satunya bertulisakn “Tolong Hentikan Proses Hukum Kades Kami” memenuhi ruang tunggu persidangan PN Cibinong, namun tidak dibentangkan. Saat ditanya siapa koordinator dan tujuannya ke PN, massa tidak mengetahui, hanya ikut meramaikan karena diajak. “Saya tidak tahu, Cuma diajak dan ikut – ikutan aja,” kata massa yang enggan menyebutkan namanya itu.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

Isu yang berkembang, puluhan massa yang memadati ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Cibinong itu, meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap kades Bojongkoneng.

============================================================
============================================================
============================================================