Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menilai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor terlalu berlarut dan tidak sesuai dengan yang telah di jadwalkan, yakni cair setiap tiga bulan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Ketua Apdesi KaÂbupaten Bogor, Ansori Setiawan akan mendesak Pemkab Bogor agar tidak terlalu lama menahan ADD yang bisa berpengaruh terÂhadap kinerja desa. Selain itu, ADD memang hak setiap desa meski bersumber dari AnggaÂran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kan seharusnya diterima setiap triwulan. Tapi kenapa suÂdah mau masuk bulan kelima, ADD masih ada yang belum bisa dicairkan. Padahal, ratusan desa yang letaknya jauh dari Cibinong harus bolak-balik ke Cibinong untuk pencairannya,†kata AnÂsori, Kamis (21/4/2016).
Pria yang juga menjabat KeÂpala Desa Sukamakmur, KecaÂmatan Sukamakmur ini menamÂbahkan, sejumlah staf di desa pimpinannya harus merasakan keterlambatan gaji akibat lamÂbatnya pencairan ADD.
“Imbasnya, kinerja desa menurun. Jangan terlalu banyak alasan ini itu. Seperti berkas yang belum lengkap, kan capek juga kalau harus sering bolak-balik ke Cibinong cuma untuk melengkapi administrasi yang katanya belum lengkap,†tukasnya.
Kepala Bidang Kekayaan Desa pada Badan PemberdayÂaan Masyarakat dan PemerÂintahan Desa (BPMPD) KabuÂpaten Bogor, Tika Siti Jatnika menjelaskan, ADD sudah bisa dicairkan. Namun, jika Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPMPD) menÂganggap berkas belum lengÂkap, maka harus dilengkapi.
“Kan desa memasukkan berkasnya ke kecamatan dulu. Dari kecamatan baru masuk ke BPMPD. Baru dari kami, diserahÂkan ke DPKBD yang bertindak seÂbagai kas daerah. Saya rasa bukan ditahan-tahan, tapi harus lebih rinci dalam Surat Perintah PencaiÂran Dana (SP2D)-nya,†kata Tika.
Yang belum bisa dicairkan, kata dia, bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran PendapaÂtan Belanja Negara (APBN) atau DD, yang disebabkan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal terÂmin pencairan dari 40, 40, 20 persen menjadi 60, 40 persen.
“Adanya perubahan regulasi tahapan pencairan bantuan DD cukup menghambat pencairan. Perubahan itu membutuhkan dasar hukum, dalam hal ini PerÂmenkeu dan Peraturan Bupati (Perbup). Tapi kalau perbupnya sudah ada, tapi masih menungÂgu Permenkeu,†lanjutnya.