Untitled-16BANDUNG TODAY- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan penetapan upah minimum tahun depan mengacu pada formula penghitungan upah mengikuti rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru diteken Presiden Joko Widodo.

Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]

Itu formula yang kami ter­ima dan kami harus lak­sanakan,” kata Hening di Bandung, kemarin.

Dia mengatakan formula penghitungan upah minimum tahun depan berdasarkan pada angka inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). “Ada informasi resmi bahwa data BPS yang digunakan itu in­flasi nasional dan PDB, angkan­ya kalau ditotal 11,5 persen,” kata dia.

Menurut Hening, persentase itu lebih rendah dibanding­kan dengan rata-rata kenaikan upah minimum kota (UMK) di Jawa Barat, yang nominalnya berlaku tahun ini. “Lebih ren­dah,” ujar Hening.

Data inflasi dan PDB yang digunakan, tutur dia, adalah hasil penghitungan BPS untuk data years on years sejak Sep­tember 2014 sampai Septem­ber 2015. “Yaitu, inflasinya 6,87 persen, sementara per­tumbuhan ekonomi 4,63 pers­en. Jadi di total 11,5 persen,” kata dia.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Sejumlah daerah di Jawa Barat, misalnya, memiliki an­gka kumulasi PDB dan inflasi daerah lebih tinggi dibanding­kan dengan angka rata-rata na­sional. Hening mencontohkan, Kota Bandung yang memiliki kumulasi angka PDB dan in­flasi daerah bisa menembus 16 persen. “Tapi, yang harus men­jadi acuan, angka nasional 11,5 persen,” kata dia.

Hening mengatakan PP Pengupahan itu mewajibkan gubernur menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), sementara UMK (Upah Mini­mum Kabupaten/Kota) tidak wajib. “Pasal 45 ayat 1 disebut­kan gubernur wajib menetap­kan UMP, sementara Pasal 46 gubernur dapat menetapkan UMK, artinya satu wajib, satu boleh tidak. Tapi, kami sepa­kat UMK di Jawa Barat tetap ada,” kata dia. ”Kami tidak punya UMP, jadi yang menjadi dasar itu UMK terendah, yang menjadi dasar menghitung UMP.”

Menurut Hening, penghi­tungan UMP Jawa Barat 2016 mengacu pada UMK terendah yang berlaku tahun ini. Di Jawa Barat, UMK terendah tercatat di Ciamis Rp 1.177.000. “Nanti akan dimasukkan rumusnya untuk mendapat UMP, yakni UMK Ciamis tahun ini plus UMK Ciamis dikali 11,5 persen,” kata dia.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Rumus serupa diberlaku­kan untuk penentuan UMK masing-masing daerah. Hen­ing mengatakan, proses ad­ministrasinya tidak berubah. Angka hasil penghitungan itu diusulkan oleh bupati/ wali kota pada gubernur un­tuk ditetapkan. “Untuk UMP harus diumumkan 1 Novem­ber dan UMK 21 November,” kata dia.

Data yang dihimpun, UMK yang berlaku di Jawa Barat tahun ini tertinggi ada di Ka­bupaten Karawang, yakni Rp 2,987 juta, sementara upah terendah di Ciamis Rp 1,77 juta. Persentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat tercatat terjadi di Majalengka Rp 1,264 juta, yakni naik 24,4 persen dibandingkan dengan upah minimumnya tahun lalu, sedangkan kenaikan terendah di Cianjur Rp 1,648 juta, yakni naik 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK 2015 di Jawa Barat 18,91 persen. Rata-rata capaian UMK terhadap Kom­ponen Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat 111,3 persen. Capa­ian UMK terhadap KHL berva­riasi, tertinggi di Purwakarta 134,28 persen dan terendah di Pangandaran 92,71 persen.

============================================================
============================================================
============================================================