JAKARTA TODAY- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pesimis dengan kenaikan dana bantuan partai politik bakal berpengaruh pada menurunnya angka korupsi yang dilakukan wakil rakyat.

Menurutnya, praktik korupsi tetap dapat ditemukan selama tidak ada perubahan sikap dan mental anggota dewan rakyat dari hasil pemilu.

“Kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK, kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah akan menyetop korupsi. Korupsi tergantung pada masing-masing individu,” kata Tjahjo di kantornya, Senin (28/8).

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Dana parpol telah disetujui kenaikannya oleh Kementerian Keuangan. Setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol diterbitkan, dana besar akan mengalir ke partai yang memiliki perwakilan di parlemen.

Parpol sebelumnya mendapat bantuan dana sebesar Rp108 per surat suara sah yang diterima pada pemilu. Saat ini, jumlah dana parpol meningkat hingga Rp1000 untuk tiap suara sah.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Fungsi kontrolnya, sanksinya, kita serahkan kepada masing-masing parpol atau aparat hukum jika dia mungkin terkena OTT. Bisa saja jika anggota DPR terkena OTT didiskualifikasi termasuk partainya ada sanksi,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================