foto-berita-2CIBINONG, TODAY – Setelah tertunda kurang lebih satu tahun, akhirnya kemerdekaan Bogor Barat kembali dibahas. Kemarin, Bupati Bogor hadir dalam rapat kerja komisi 1 DPD RI konsolidasi Nasional, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diikuti 15 Provinsi, 129 Kabupaten dan 27 Kota se Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Komite I DPD RI dan Bupati / Walikota pengusul. “Untuk Provinsi Jawa Barat, ada tiga Kabupaten yang diundang yakni, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Kabupaten Garut. Itu hasil rapat konsolidasi pembahasan DOB dengan DPR RI di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Jakarta,” kata Bupati Bogor, Nurhayanti, Selasa (4/10/2016).

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Dihadpan anggota DPD RI Nurhayanti menyampaikan bahwa, pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KBB) memang sangat diperlukan. Terlebih jumlah dan luas wilayah Kabupaten Bogor lebih besar dari negara Singapura dan aspirasi masyarakat sudah sejak tahun 2000 dan hingga tahun 2016 ini.

“Ini realistis dan merupakan bagian dari solusi dalam pelayanan bagaimana melakukan pemerataan dalam roda pembangunan. Kami minta DOB segera diketuk, karena seberapa besarpun APBD Kabupaten Bogor tidak mungkin melayani masyarakat di 40 Kecamatan dan 434 desa. Saya berharap, DOB KBB mendapatkan respon positif dari Kementerian Dalam Negeri melalui desakan Pemerintah Daerah bersama DPD RI,” ujar mantan Sekda Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Drs. Akhmad Muqowan mengatakan, pembentukan dan pemekaran daerah adalah salah satu bentuk penataan daerah sebagaimana diatur pada pasal 31 Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemekaran daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan tata kelola Pemerintahan serta untuk peningkatan daya saing Nasional dan daya saing daerah serta memelihara keunikan adat, tradisi dan budaya daerah,” papar Muqowan. (Iman R Hakim)

============================================================
============================================================
============================================================