MAKASAR TODAY- Dosen Penerima dana hibah Dikti untuk penelitian pada 2016 lalu wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas dana yang diterimanya. Jika tidak, dosen tersebut akan diblacklist dan tidak bisa memperoleh dana hibah riset selanjutnya.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti, Okky Karna Radjasa mengungkapkan bahwa sampai kini ada 2.000 penelitian yang belum dilaporkan. Blacklist ini, kata Okky berlaku maksimal dua tahun. Sanksi ini, menurutnya merupakan sanksi yang berat bagi peneliti karena geraknya akan terhenti. “Memang tidak ada sanksi hukum pidana, namun ini adalah sanksi moril yang cukup berat,” jelasnya.

BACA JUGA :  SBR 'Manifesting The Future', Pamerkan Karya Seni Siswa Penuh Filosofi

Sementara itu, Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Negeri Makassar (UNM) terus berupaya mendorong kemajuan mutu peneliti dan penelitian dengan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penelitian Tahun 2017-2018 di Ruang Seminar Lemlit Lantai 11 Menara Pinisi UNM, pekan lalu.

Ketua Lembaga Penelitian UNM, Prof. Dr. Jufri, menyampaikan bahwa tim penilai luaran penelitian dari Dikti akan melakukan penilaian terhadap luaran hasil penelitian. Jika luaran terpenuhi maka akan diberikan dana tambahan.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Ia juga mengatakan bahwa harus ada output dari setiap hasil penelitian. Sebab dana penelitian yang diberikan dianggap tidak sah jika tak menghasilkan produk, seperti jurnal, buku, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta teknologi tepat guna.

============================================================
============================================================
============================================================