FOTO BERITA - 1 (2)PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bogor mewujudkan pembangunan dan pengembangan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Bogor. Untuk itu, Pemkab Bogor bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan penandatanganan MoU.

Iman R Hakim

[email protected]

Pemerintah Kabupaten Bogor diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah dan Kepala Badan Badan Informasi Geospasial (BIG), menandatangani naskah perjanjian kerjasama tentang Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

FOTO BERITA - 1 (3)

Menurut Syarifah, kerjasamas ini sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bogor dengan BIG. Pemkab Bogor berharap BIG dapat membantu pembangunan Kabupaten Bogor, dengan berbasiskan informasi geospasial.

“Pemkab Bogor sangat mengapresiasi BIG dalam kerjasama ini, agar pembangunan infrastruktur informasi geospasial secara mudah dan cepat dapat terwujud terutama di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Syarifah saat penandatanganan MoU di di ruang rapat Gedung A, Kantor BIG, Kecamatan Cibinong, Selasa (31/1/2017).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendapatkan keuntungan dengan adanya kerjasama dibidang geospasial diantaranya, mendapatkan data dan informasi geospasial sesuai dengan Undang – Undang yang ada, supervisi dan fasilitas pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data informasi geospasial, bimbingan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait pembangunan dan pengembangan simpul jaringan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Juga mendapatkan informasi dan fasilitas pengembangan dan alih tekhnologi infrastruktur informasi geospasial. Kerjasama ini akan meningkatkan SDM di Kabupaten Bogor terkait pengembangan simpul jaringan informasi tersebut. Tentunya, masih banyak lagi keuntungan yang kita dapatkan.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Setelah melakukan penandatanganan kerjasama, Badan Informasi Geospasial akan memberikan pendampingan dalam koordinasi kegiatan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dengan perangkat daerah di Kabupaten Bogor.

FOTO BERITA - 1 (1)

BIG sebagai penghubung simpul jaringan berkewajiban membina simpul jaringan dalam   penyelenggaraannya sesuai Pasal 57, Undang – Undang nomor 4 Tahun 2011 tentang, IG dan Perpres nomor 27 Tahun 2014, dimana simpul jaringan harus menghubungkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten.

“Kami apresiasi insiatif Pemkab Bogor dalam kerjasama ini, karena kontribusi Pemerintah Daerah untuk membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD) sangat perlu dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),” singakat Sekretaris Utama BIG ,Titik Suparwati. (*)

============================================================
============================================================
============================================================