BOGOR TODAY- Pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi-saksi dalam penyidikan perkara lanjutan pembelian lahan untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi kian digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Satu persatu saksi terus dikumpulkan, hingga Rabu (26/4) terdapat informasi 4 orang saksi dari Bogor akan diundang ke Kejati Jabar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali mengungkapkan, proses penyidikan dalam perkara yang dikenal Angkahong masih terus dilakukan pengembangan. “Untuk siapa saja yang diperiksa saya belum cek. Tapi yang jelas proses penyidima masih terus berjalan yang meliputi pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Raymon, Senin (24/4) malam.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan lanjutan terkait perkara yang telah menetapkan tiga tersangka itu. Meski begitu, tim penyidik terus mengintensifkan pengumpulan psra saksi dari sejumlah pihak, dan tidak menutup kemungkinan yang dipanggil ialah calon tersangka. “Jadwal tentunya sudah dibuat tim penyidik dan sudah berjalan sejak naiknya status menjadi penyidikan. Kita akan terus menginformasikan tahapan dan perkembangan terbaru, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================