BOGOR TODAY- Penanganan lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Jambu Dua, Kota Bogor di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga kini seolah berjalan ditempat. Hal itu terlihat dari status penanganan saat ini, meski statusnya penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka baru.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Raymon Ali mengatakan,  pihaknya masih menanti draft putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).  “Kalau draft putusan MA sudah ada di kami nanti di informasikan lagi,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (24/8) malam.
Saat disinggung mengenai apakah Kejati sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Raymon mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Belum ada. Informasi itu tak benar,” ucapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA. “Sekarang kan baru petikan saja, belum ada salinan lengkapnya,” kata dia.
Saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan Kejari, Andhie menegaskan bahwa akan mengambil sikap setelah menerima salinan lengkap dari MA. “Kami masih menunggu, dan kami akan mempelajari setelah salinan didapat,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan senilai Rp 43,1 miliar di Kota Bogor telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.  Ketiganya yaitu, Hidayat Yudha Priatna mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Irwan Gumelar mantan Camat Tanah Sareal, dan Ronny Nasrun Adnan sebagai Ketua Tim Apraisal. 
Berdasarkan Putusan MA nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017, Hakim Agung yang menangani perkara tersebut adalah Prof Abdul Latif SH, Lumme SH dan DR Artidjo Alkostar, SH memutuskan dan menyatakan terdakwa Hidayat Yudha Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama.
Dalam petikan MA, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan 6 bulan penjara. 
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Irwan Gumelar Mantan Camat Tanah Sareal dan Ronny Nasrun Adnan Ketua Tim Apraisal juga ditambahkan hukuman pidana penjara 5,5 tahun. (Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih
============================================================
============================================================
============================================================