BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengaku belum mendapatkan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna.
“Kejari belum terima putusan dari MA, jadi kami masih menunggu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto, Senin (31/7) siang.
Dengan demikian, sambung dia, Korps Adhyaksa belum dapat memutuskan langkah apa yang akan ditempuh terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angkahong, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,1 miliar. “Kami akan lihat dulu putusannya, yang jelas kami tak mau berandai-andai,” ucapnya.
Andhie menjelaskan, alasan Kejari ikut mengajukan kasasi ke MA adalah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berisikan tiga poin. Pertama, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, kedua, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Ketiga, lalai memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
“Kalau ditanya alasan kami mengajukan kasasi ya tiga poin yang tadi. Tetapi, salahsatu pertimbangan kami mengajukan kasasi adalah terdapat perbedaan kerugian negara , dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571,” jelas Andhie.
Saat ditanya apakah status pleger yang menyemat pada Walikota dan Sekdakot Bogor masih tetap ada seiring ditolaknya kasasi Hidayat Yudha Priatna dan dikabulkannya kasasi Kejari. Andhie enggan menjawabnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Kasasi pidana khusus yang diterima MA tanggal 12 April 2017 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angkahong, melalui putusan nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Sedangkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabulkan.  Diketahui Hakim Agung yang menolak kasasi kasus Angkahong adalah Prof Abdul Latif SH, Lumme SH dan DR Artidjo Alkostar, SH.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Abdullah turut membenarkan penetapan putusan tersebut. Dia mengakui bahwa proses kasasi pada perkara korupsi di Kota Bogor, dengan amar putusan kabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak kasasi terdakwa.
“Ya benar sudah diputus, proses selanjutnya ya sudah tinggal dikembalikan kepada pengaju. Kan sudah kasasi mau apa lagi,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Abdullah belum dapat menyampaikan secara rinci dari isi amar putusan MA nomor 994 K/PID.SUS/2017 tersebut lantaran dirinya belum membaca berkas amar putusan itu. “Untuk detailnya saya belum baca berkasnya. Tapi kalau secara umum bisa dilihat di website resmi kami,” ucapnya.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================