JAKARTA TODAY – Kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari disebut belum selesai atau menggantung. Ini tanggapan Polri terkait kasus tersebut.

Brigjen M Iqbal, Karopenmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018) memberikan penjelasan. Pihaknya menolak jika disebut telah menggantungkan kasus itu.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Proses hukum masih berlanjut, nggak ada istilah digantung, dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya, nggak bisa disamaratakan, ada yang cuma seminggu katakanlah,” katanya.

Hingga saat ini, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka. Iqbal menegaskan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

============================================================
============================================================
============================================================