Bola liar kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir, sidang pembacaan eksepsi juga usai dilakukan kemarin.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Alhasil, Penasihat HuÂkum salah seorang terdakwa yakni HiÂdayat Yudha Priyatna mengklaim bahwa kasus ini bukanlah dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meÂlainkan ranah hukum perdata.
Menurutnya, hal ini didasaÂri Pasal 19 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Hal yang dilakukan terdakwa Hidayat Yudha Priatna (HYP) bukan perkara pidana melainÂkan perdata,†kilah Penasehat Hukum terdakwa mantan KeÂpala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudah Priatna, Heri Yanuar Pribadi dan Aprian Setiawan kemarin.
Ia juga mengaku, apa yang dilakukan kliennya sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bogor bukan tindakan pidana korupsi karena meÂnyangkut kewenangan yang dimilikinya sudah sesuai denÂgan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, pengadilan Tipikor Bandung tidak berhak meÂmutuskan perkara tersebut.
“Yang berhak memutuskan perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu kami memohon pengadilan Tipikor BandÂung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum,†kata Heri diakhir pembacaan eksepÂsi dimuka persidangan PN Tipikor Bandung, Rabu (8/6).
Sementara itu, Aprian SeÂtiawan yang juga merupakan penasihat hukum terdakwa menambahkan, dakwaan JPU kurang tepat apabila memÂpermasalahkan mengenai penganggaran atas pengadaan tanah Pasar Jambu Dua.
“Karena penganggaran pengadaan pasar tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan bila Perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undanÂgan di atasnya, sesuai pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tenÂtang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan haÂrus dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung,†katanya.
Menurut Aprian, kasus ini perlu adanya penegasan MahÂkamah Agung apakah Perda tersebut bertentangan denÂgan perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sebab, seluruh tindakan kliennya sudah sesuai dengan perÂaturan perundangan tentang pengadaan tanah skala keÂcil bagi kepentingan umum.
Aprian menambahkan, kaÂsus ini bermula dari penertÂiban PKL Jalan MA Salamun oleh Pemerintah Kota (PemÂkot) Bogor dan atas tindakan tersebut Pemkot Bogor beriÂtikad merelokasi para PKL tersebut ke Pasar Jambu Dua.
“Dengan demikian, apa yang dilakukan klien saya, Hidayat Yudha Priatna, diÂlakukan untuk kepentingan umum yang mendesak, berÂlandasakan atas Perda APBDP Kota Bogor TA. 2014 dan seÂbagai itikad baik pemerintah kota Bogor,†pungkasnya.