RIAU TODAY- – Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Senin (8/5).

Pemecatan merupakan buntut insiden kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

“Hari ini saya tanda tangani pemecatan tak hormat,” kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Yassona mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rutan. Di antaranya adalah pungutan liar hingga pemerasan. Tak hanya itu, Yasonna juga telah meminta Polisi untuk mengusut tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepala rutan dan oknum petugas lainnya. Karena, menurut Yassona tindakan itu tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

“Kami tak bisa melakukan toleransi, ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar dia.

============================================================
============================================================
============================================================