kadisdikBANDUNG TODAY – Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman sebagai tersangka korupsi pen­gadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,6 miliar. Perkiraan total kerugian negara di­perkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, saat ditemui di kantornya, Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).

“Iya, Asep Hilman yang kini sebagai Kepala Dinas Provinsi Jabar menjadi tersangka,” ujarnya.

Asep Hilman resmi ditetapkan seb­agai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) 478/02/fd.1/09/2015. Dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan dari Asep Hilman sendiri, akhirnya penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung mene­tapkan Asep sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diduga menaikkan harga pengadaan buku aksara sunda, dari dana alokasi sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2010,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Selain itu, Asep juga diduga menggu­nakan nama CV fiktif untuk memenang­kan tender tersebut. Karena dari hasil penyidikan, nama perusahaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dari ha­sil penyidikan itu tidak bisa dipertang­gungjawabkan. Selain itu saat ada beber­apa daerah (Kabupaten dan Kota) tidak menerima buku aksara sunda. Karena itu dari hasil penyidikan kerugian Nega­ra ditaksir mencapai Rp 2 miliar,” terang Suparman.

Pada tahun 2010 saat pengadaan di­lakukan, Asep menjabat sebagai Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK). “Yang bersangkutan pada saat itu sebegai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Perkiraan kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir men­capai Rp 2 miliar. Namun itu baru dari hasil audit penyidik Kejak­saan Tinggi terkait penggunaan dan aliran dana tersebut. “Sedan­gkan untuk kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima,” ucapnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Asep Hilman dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik In­donesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI no­mor 20/2001 tentang Tindak Pidana Ko­rupsi. Namun saat ini Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap tersang­ka. “Kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik belum me­merlukan penahanan karena akan me­nyelesaikan berkasnya terlebih dahulu,” tandasnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================