BOGOR, TODAYÂ – PerpanjanÂgan Surat Tanda Nomor KendÂaraan (STNK) milik pemerintah daerah diperketat. Kini, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) KabuÂpaten mewajibkan perpanjanÂgan masa berlaku kendaraan dinas dan operasional mendaÂpat rekomendasi mereka.
Kabid Aset pada DPKBD, Iman W Budiana mengungÂkapkan, akan bekerja dengan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dalam menerapkan pola tersebut dan aturan ini mulai berlaku tahun depan.
“Sekarang saya sedang mendata lagi kendaraan-kendÂaraan yang masih layak pakai. Semua nanti saya ekspose dihÂadapan bupati. Rekomendasi dalam pembayaran STNK itu sebagai bagian upaya pemeliÂharaan aset daerah,†kata Iman, Rabu (16/12/2015).
Ia menambahkan, kedeÂpannya, Samsat hanya memÂproses perpanjangan STNK dan BPKB jika pemohon membawa rekomendasi dari DPKBD. Pemohon juga harus memperlihatkan fotocopy pendaftaran perpanjangan dari Samsat.
“Dengan begitu, kita bisa langsung update mana-mana saja kendaraan milik pemda yang sudah melakukan perÂpanjangan,†tandasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini cukup banyak anggaran unÂtuk biaya administrasi kendÂaraan milik pemda yang tidak terserap dan menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan AnggaÂran (Silpa). “Uangnya sih ada. Cuma kan sayang kalau tidak terserap,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)