JAKARTA TODAY- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pihak-pihak yang tak sepakat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) mengenai organisasi massa (ormas) untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kepala Negara terkait suara sumbang yang menolak Perppu terkait. “Mereka yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan dibawa ke jalur hukum,” ujarnya dalam kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Minggu (16/7).

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Sebagai negara hukum, Jokowi menyebut, negara tidak masalah apabila ada yang ingin menggugatnya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin Indonesia tetap utuh dan akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas. “Yang kami inginkan negara kita tetap utuh,” tutur Jokowi.

============================================================
============================================================
============================================================