CIBINONG TODAY – PT Jasa Marga akan melakukan perubahan pada sistem transaksi di tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), yakni tarif akan disamakan untuk semua jarak, guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun mendukung rencana tersebut.

Vice President Operation Management Jasamarga, Raddy L Lukman menyampaikan, tarif yang baru jumlahnya disamaratakan untuk jarak jauh maupun dekat dan besaran tarif itu domainnya bukan di Jasamarga tapi di Kementerian bahkan proses menetapkan tarif masih dalam perhitungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Sampai saat ini saya belum mengetahui besaran tarif sama untuk tol Jagorawi karena sudah ranah Pemerintah Pusat,” ujar Raddy.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Raddy juga menjelaskan, tarif yang sama untuk semua jarak diakui akan mengundang pro dan kontra, terutama penolakan dari penggunaan jalan dalam jarak dekat. Hal itu dianggap sebagai konsekuensi penerapan tarif merata akan tetapi perubahan tarif itu berdasarkan perhitungan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

“Tarif merata itu berdasarkan perhitungan panjang perjalanan rata-rata di mana plafon atasnya berdasarkan besar keuntungan biaya masuk kendaraan dan kerelaan membayar pengguna jalan tol.Sehingga itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai dari undang-undang 38/2004 dan peraturan pemerintah nomor 15/2005 tentang jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pohon-Tiang Listrik Tumbang Hingga Tutup Jalan di Manggis Karangasem

Raddy juga mengatakan penerapan tarif baru juga harus melalui kajian layak fungsi layak operasi Badan Pengelola Jalan Tol dan memperkirakan prosedur itu selesai selambat-lambatnya hingga pertengahan Juni 2017 mendatang dan tarif yang baru dipastikan melalui keputusan Menteri terkait.

============================================================
============================================================
============================================================