CIBINONG TODAY – Buah hasil demokrasi kotor melahirkan sejumlah masalah seusai Pilkada 2018 di Kabupaten Bogor. Sisa dari banyaknya dugaan kecurangan penyelenggara pemilu pun berujung dengan gugatan ke pengadilan.

Hari ini, Selasa 8 Januari 2019 sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 07 Desember 2018. Dengan memeriksa sejumlah lembaga negara yakni, KPU Kabupaten Bogor sebagai tergugat I, Panwaslu Kabupaten Bogor tergugat II, DPRD Kabupaten Bogor turut tergugat I, Gubernur Jabar turut tergugat II, Presiden RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri turut tergugat III. Namun turut tergugat II yaitu, Gubernur Jabar dan turut tergugat III Menteri Dalam Negeri tidak hadir.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Alhasil, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, dan Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II, Ben Ronald P.Situmorang yang memimpin persidangan perkara perdata ini pun langsung mengambil keputusan dengan dilanjutkannya sidang pada 29 Januari 2019 mendatang.

“Berhubung dengan Peraturan Mahkamah Agung, dalam mediasi ini tiap-tiap prinsipal (tergugat I,II,III, red) dan kami sebagai penggugat harus hadir, untuk berjalannya persidangan ini, maka mediasi ini akan dilanjutkan kembali,” katanya kepada awak media di depan Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, (8/1/2019).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Makhfud sapaan akrabnya menjelaskan, persidangan ini untuk membuktikan bahwa pelanggaran Pilkada 2018 terstruktur dan masif. Dengan tidak mendapatkan penyelesaian dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari sisi Inilah yang harus ditempuh, karena pelangaran ini tidak dapat diselesaikan oleh MK. Oleh karena itu, harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan, agar pemilihan bupati atau kepala daerah itu terjamin kebenarannya,” bebernya.

============================================================
============================================================
============================================================