BOGOR TODAY – Sidang lanju­tan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi digelar kemarin. Alhasil antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa masih kuat pada pendiriannya ma­sing-masing terkait kewenangan pengadilan mana yang memeriksa perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor, Andhie Fajar Arianto menuturkan, pada persidangan lanjutan dengan agenda menang­gapi keberatan para terdakwa se­lesai pada pukul 16.00 WIB di PN Tipikor Bandung.

“Tentu kami menjawab dan memberikan tanggapan eksepsi dari terdakwa dan kami mohon kepada majelis hakim untuk tetap mengabulkan tanggapan eksepsi kamu yakni kasus ini masuk dalam ranah Tipikor,” ujar Andhie saat ditemui BOGOR TODAY kemarin.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Ia juga menambahkan, per­sidangan akan dilanjutkan pada Rabu (22/6) mendatang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. Putusan sela sendiri akan menentukan persidangan dilanjut­kan atau dihentikan. “Minggu de­pan agendanya putusan sela, disitu keputusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu penas­ehat hukum dari terdakwa Hidayat Yudha Priatna tetap menyatakan keberatannya menanggapi tangga­pan pledoi yang dibacakan JPU.

“Kita merasa heran khususnya mengenai tanggapan eksepsi oleh JPU terkait masalah kewenangan mengadili, karena kewenangan mengadili yang kita maksud diper­masalahkan adalah kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) bukan mengenai kewenangan rela­tif,” paparnya.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Aprian melanjutkan, JPU menanggapi seolah-olah memper­masalahkan kewenangan relatif. Padahal, pihaknya sama sekali ti­dak mempermasalahkan kewenan­gan relatif tersebut.

“Ya kita merasa ini bukan Tipikor tapi lebih kemasalah admi­nistratif sehingga bukan peradilan tipikor yg mempunyai kewenan­gan. Yang berwenang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 men­gadili dan memutuskan terkait ma­salah penyalahgunaan wewenang (administratif ) adalah PTUN,” te­gasnya.

============================================================
============================================================
============================================================