JAKARTA TODAY- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi permohonan kami intinya memohon pada MK membatalkan seluruh Perppu ini atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di Perppu tersebut,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

Salah satu yang digugat, kata Yusril, soal ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril menilai, ketentuan itu multitafsir dan akan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Selain itu ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana hingga seumur hidup bagi pimpinan ormas juga dikhawatirkan berdampak pada perkembangan demokrasi di Indonesia.

============================================================
============================================================
============================================================