Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
PEMERINTAH sampai saat ini belum menetapkan berapa persen kenaikan tarif cukai rokok. Sehingga belum ada list harga rokok terbaru yang dikeluarkan oleh pengusaha rokok.
Jika ada kenaikan saat ini maka, pengusaha rokok tidak pantas melakukan kenaikan harga rokok tersebut. AlasanÂnya, pemerintah sampai detik ini belum menetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
Bahkan pemerintah hanya maÂsih mewacanakan tentang pembaÂhasan kenaikan tarif cukai rokok. Jika tarif cukai naik, maka otomatis pengusaha akan menaikan harga rokok.
Saat ini harga rokok di pasaran masih berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Usulan kenaikan diperikirakan mencapai 100 persen. Artinya jika rokok yang harganya Rp 20 ribu, bisa naik hingga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu.
Namun kenaikan ini belum ditetapkan oleh pemerintah. SeÂhingga belum ada list daftar harga rokok terbaru. Dan tidak wajar, jika pengusaha sudah mengeluarkan harga rokok terbaru baik di bulan ini maupun di bulan September atau bulan depan.
Wacana kenaikan harga rokok pertama kali muncul atas komenÂtar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor KementÂerian Keuangan, Jakarta, pekan keÂmarin.
Dia menyampaikan kepada wartawan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan untuk mendiskusikan wacana kenaikan cukai rokok. NaÂmun menurutnya, setiap tahun ada tariff penyesuaian cukannya.
Hanya saja untuk rokok, masih bersifat wacana. Belum pada penÂgambilan kebijakan tentang kenaiÂkan cukai rokok.
Beberapa pihak khususnya dari DPR menyetujui kenaikan harga roÂkok. Misalkan Ketua DPR RI Ade KoÂmarudin. Terakhir, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay juga menyetuÂjui dan mengapresiasi wacana keÂnaikan harga rokok tersebut.
“Secara pribadi, saya setuju denÂgan kebijakan menaikkan harga roÂkok. Harapannya, masyarakat bisa memaknai kebijakan secara positif,†kata Saleh.
Politikus PAN ini mengusulkan kepada pemerintah melakukan kaÂjian yang serius terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan tersebut. Jangan sampai, kenaikan harga rokok hanya menguntungkan pengusaha.
Pemerintah harus memikirkan agar para petani tembakau juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk meÂningkatkan pendapatan pemerinÂtah dari cukai. Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun arguÂmen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang baÂhaya rokok bagi kesehatan,†tutur Saleh.
Komisi IX, imbuhny,a belum membicarakan wacana ini secara khusus karena baru saja digulirÂkan. Sedangkan masa persidanÂgan baru dibuka empat hari yang lalu.
“Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,†ungkap politikus asal Sumatera Utara ini.
Salah satu produsen rokok naÂsional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai roÂkok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun keÂnaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,†ujar Head of Regulatory Affairs, InternaÂtional Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita melalaui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).
Menurut Elvira, aspek yang perÂlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang meÂliputi petani, pekerja, pabrik, pedaÂgang, hingga konsumen.
Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi maÂhal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
“(Kenaikan cukai rokok) sekaligusjuga harus mempertimÂbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,†kata ElÂvira.
Kalo begitu jadi 100.000 aja perbungkusnya. Kali-kali orang jadi lebih membatasi konsumsi rokok. Jadi orang-orang bisa pada lebih sehat dan panjang umur.