CIBINONG TODAY – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan remisi umum I (pengurangan sebagian) dan remisi umum II (langsung bebas) terhadap 1955 narapidana dengan rincian 1909 narapidana mendapatkan remisi I dan 46  narapidana mendapatkan remisi II, di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kalapas Kelas II A Cibinong, Agung Gde Krisna menjelaskan, Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berprestasi, taat terhadap peraturan, dan memenuhi syarat, dimana pengurangan hukuman yang diberikan mulai dari satu hingga enam bulan.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

“Hari ini mereka yang mendapat remisi ada 1955 orang, rata-rata mendapat remisi satu hingga enam bulan. Ada juga yang setelah mendapat remisi menjadi tinggal setengah masa hukuman ada juga yang langsung bebas,” ujar Agung, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata mata merupakan hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas, akan tetapi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

============================================================
============================================================
============================================================