JAKARTA TODAY – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku, mengemudi sambil melihat GPS di Handphone diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaKompol Herman Ruswandi pun angkat bicara.

Ia menyebut, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

“Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, dimana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu,” ujar Kompol Herman di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

“Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106,” sambungnya.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Ia mengatakan saat berkendara seseorang harus konsentrasi penuh. Tak bisa pengguna mengemudi sepeda motor sambil mengoperasikan GPS (memasukkan alamat atau melihat GPS sambil jalan). Atau melakukan aktivitas mengganggu lainnya seperti mendengarkan musik pakai earphone, ngobrol dengan pengendara lain sambil jalan, dan merokok. Untuk itu, ia mengimbau agar pengendara bisa lebih fokus saat diperjalanan.

============================================================
============================================================
============================================================