DPRD Akan Terbitkan Perda Pelayanan Kepemudaan

BOGOR TODAY – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor yang diajukan dengan tujuan untuk mendorong aktivitas kepemudaan serta guna mendorong eksistensi pemuda di Kota Bogor lebih berkembang.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 7 Pebruari 2018 lalu, Katua Pansus Pembahas Raperda Pelayanan Kepemudaan, Drs. Mahpudi Ismail, melaporkan bahwa, tujuan disusunya Raperda ini adalah ingin mewujudkan pemuda di Kota Bogor yang berkepribadian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan , kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya

Tujuan dimaksud, sambung Mahpudi Ismail, dilakukan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang melipuiti, penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda yang dilaksanakan melalui jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat dan atau pemerintah. Tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelayanan kepemudaan tersebut adalah melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud Walikota menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan kepemudaan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kepemudaan di daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah masing-masing. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan kepemudaan sekurang-kurangnya pada tingkat Kecamatan dan disesuaikan dengan rencana strategis kepemudaan dan kemampuan keuangan daerah.

Walikota Bogor Bima Arya, pada kesempatan itu menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bogor sependapat tentang perlunya dilakukan peningkatan pelayanan kepemudaan di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor memandang Perda ini nantinya akan memperkuat landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mendukung program dan kegiatan pembinaan kepemudaan.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Menurut Bima Arya, sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan urusan kepemudaan terkait perlunya peningkatan terhadap pelayanan kepemudaan. Pelayanan itu telah ditunjukan pemerintah Kota Bogor antara lain dengan meningkatkan kapasitas unit kerja yang menangani urusan kepemudaan. Peningkatan kapasitas tersebut  dilakukan dengan mengubah satatus Kantor Kepemudaan dan Olah Raga menjadi Dinas Kepamudaan dan Olah raga dengan Type A, sehingga sekarang menjadi salah satu unit kerja yang mempunyai kewenangan lebih luas dalam menangani urusan kepemudaan di Kota Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================