JAKARTA TODAY – Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 memuat larangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Merujuk dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohanan uji materi Wa Ode sudah diterima dengan nomor register 45 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Di sana disebutkan bahwa termohon adalah Ketua KPU Arief Budiman. Wa Ode membenarkan hal tersebut.

“Saya ajukan karena ingin menjadi caleg,” kata Wa Ode, Selasa (10/7/2018).

Wa Ode menilai larangan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, dia juga menganggap larangan tersebut bertentangan dengan aspek HAM.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

“Saya divonis enam tahun dan sudah menjalani masa hukuman tanpa remisi. Hakim juga tidak mencabut hak politik saya. Lalu kami mau dihukum lagi?” kata Wa Ode.

============================================================
============================================================
============================================================