JAKARTA TODAY- Grab Indonesia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menjadi sembilan bulan. Selain itu, Grab juga meminta pemerintah mempertimbangkan ulang keputusannya.

“Kami meminta pemerintah memperpanjang masa tenggang penerapan revisi PM Nomor 32 tadi jadi sembilan bulan,” tutur Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat jumpa pers di markas Grab di Lippo Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3).
Pemerintah sendiri berencana akan menerapkan hasil revisi tersebut pada 1 April 2017 mendatang. Itu artinya kurang dari dua pekan lagi, perubahan aturan itu dilaksanakan.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Ridzki berharap pemerintah mempertimbangkan keberatannya. Ia berargumen akan ada ratusan ribu mitra pengemudi Grab yang merugi akibat pelaksanaan revisi itu.

Sebelumnya, Grab, Uber, dan Gojek, menyatakan sikap bersama yang isinya menolak poin-poin keberatan yang disampaikan Ridzki tadi.
Ridzki juga mengkritik uji publik yang dibuat pemerintah yang menurutnya tidak efektif. Hanya berlangsung dua hari dengan Makassar sebagai kota penyelenggara kedua, menurutnya uji publik itu kurang mewakili kepentingan semua pihak secara nasional.

============================================================
============================================================
============================================================