CIBINONG TODAY – Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 lalu, memasuki babak baru. Setelah kemarin sempat digugat oleh pasangan calon (paslon) Jaro Ade – Ingrid Kansil ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akhirnya gugatan tersebut kandas, karena MK mengabulkan eksepsi dari termohon, yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2018 kemarin.

Kali ini, upaya hukum dilakukan oleh paslon Ade Wardhana Adinanta – Asep Ruhiyat, melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum AA5. Tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 5 ini telah resmi mengadukan 10 penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Bogor secara langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 13 Agustus 2018.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

Salah seorang tim kuasa hukum Gusjoy Setiawan mengatakan, pengaduan ini dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pada saat sebelum, dan ketika berlangsungnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

“Kami menilai bahwa ada beberapa Pasal yang diduga telah dilanggar, yakni Pasal 9 huruf a Jo. Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya, (15/8/2018).

============================================================
============================================================
============================================================