Oleh : Budi Santoso Mahasiswa UIKA Bogor

Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pernyatan Presiden RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut ialah “Gebuk”. Pernyataan yang terlontar pada saat presiden berpidato di depan pemimpin redaksi di Istana Merdeka, 17 Mei 2017. Lalu disusul di depan 1.500 anggota TNI di Natuna, Kepulauan Riau, dua hari kemudian. “Kalau ada yang keluar dari Pancasila, dari Undang-Undang Dasar 1945, dari NKRI, dari Kebhinekaan kita, itu hal yang sangat fundamental sekali. Kalau ada ormas yang seperti itu, ya, kita gebuk!” (Kompas, 27/05/17).

Istilah “gebuk” dalam kancah perpolitikan Indonesia bukan merupakan istilah baru dan pertama kali digunakan oleh kepala negara. Di era Presiden Soeharto diksi ini pernah digunakan pada 13 September 1989. Di pesawat DC-10 yang terbang setelah kunjungan ke Uni Soviet dan Yugolavia, di ketinggian 30.000 kaki di atas permukaan laut, saat menjawab pertanyaan wartawan, Soeharto mengatakan, “Silahkan melakukan apa saja, sampai mengganti saya, jalannya sudah ada, yaitu melalui cara konstitusional. Namun, kalau dilakukan di luar itu, apakah ia seorang pemimpin politik atau jenderal, siapa saja akan saya gebuk”. (Kompas, 27/05/17).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Melihat dari kesamaan diksi yang digunakan tentu tidak menjadi kesamaan dalam menjawab berbagai persoalan yang ada. Mengingat Indonesia saat ini yang tengah memanas suhu politiknya, tentu tidaklah pantas menyamakan maksud tersebut seperti di era Soeharto. Jika di era kepemimpinan Soeharto kata tersebut mengarah pada upaya pemakzulan dirinya yang dilakukan secara inkonstitusional, namun di era Joko Widodo diksi tersebut digunakan kepada gerakan ormas yang mengarah pada upaya untuk mengganti Pancasila.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pengarahan diksi “gebuk” yang hanya menyasar kepada suatu ormas sungguh tidak tepat. Apalagi sampai saat ini tidak ada satupun pasal yang dilanggar dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 oleh ormas tersebut.

Dalam kbbi.web.id kata gebuk /ge:buk/ atau menggebuk /meng:ge:buk/ memiliki arti memukul (dengan pemukul yang berat dan besar). Arti tersebut juga dapat ditemukan dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia karya Indrawan WS yang berarti “pukul”.

Dengan pengertian yang masih sangat umum tersebut nampaknya tidak layak jika diksi tersebut hanya ditunjukkan bagi ormas saja. Melainkan bisa kepada semua pelaku tindak kriminal yang membahayakan keutuhan negara. Contoh yang sangat nyata yang baru terjadi beberapa hari yang lalu yaitu munculnya gerakan separatisme Minahasa Merdeka.

============================================================
============================================================
============================================================