JAKARTA TODAY- Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri untuk tahun depan. Namun PNS akan gajian sebanyak 14 kali pada tahun depan.
“Kebijakan masih sama seperti 2016 tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan ini kepada DPR dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2017 nanti. Seperti diketahui, selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.
Askolani mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.
“Pemberian THR (gaji ke- 14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujar Askolani.
Sementara soal pemberian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (Yuska Apitya)