PNSJAKARTA TODAY- Pemerin­tah memutuskan tidak akan menaikkan gaji pegawai neg­eri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri untuk tahun de­pan. Namun PNS akan gajian sebanyak 14 kali pada tahun depan.

“Kebijakan masih sama sep­erti 2016 tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR,” kata Dirjen Anggaran Kemen­terian Keuangan, Askolani, di kantor pusat Direktorat Jen­deral Pajak, Jalan Gatot Sub­roto, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Pemerintah akan mengaju­kan kebijakan ini kepada DPR dalam pembahasan Rancan­gan APBN (RAPBN) 2017 nanti. Seperti diketahui, selain gaji­an seperti biasa selama 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjan­gan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Askolani mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk menganti­sipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.

============================================================
============================================================
============================================================