JAKARTA TODAY - Gaji PNS naik 5% pada 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR RI.

Namun, nampaknya PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% tersebut pada April 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

Hal ini karena beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

“Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

============================================================
============================================================
============================================================