Untitled-6KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan, keberadaan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Jawa Barat sudah menjamur hampir di setiap wilayah.

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Di setiap wilayah sudah ada. Hanya polisi tidak bisa bergerak sendirian untuk meninda­knya,” kata Pudjo, kemarin.

Ia juga mengatakan, Gafatar sudah banyak merekrut ma­syarakat di wilayah Jawa Barat. Untuk mengajak nasyarakat gabung ke kelompok tersebut, Pudjo katakan, mereka melaku­kan pendekatan dengan pola pendekatan kegiatan keagamaan seperti diskusi dan dakwah. “Bahkan ada yang dikasih mi­num langsung pergi meninggal­kan keluarganya,” kata dia.

Menurutnya, Gafatar meru­pakan organisasi masyarakat yang ditumpangi oleh kelompok ke­agamaan sesat. Mereka berkamu­flase menjadi lembaga swadaya masyarakat agar busa diterima keberadaanya oleh negara dan kalangan agamawan. “Mereka itu orang-orangnya Al-Qiyadah-Al- Islamiyah bentukan Ahmad Mo­shaddeq. Yang sekarang orangnya itu-itu juga,” ujar dia.

Kendati demikian,ia katakan, masyarakat di Jawa Barat yang mel­aporkan kehilangan anggota ke­luarganya yang terindikasi dibaiat Gafatar baru ada satu orang.

Polda Jabar menerima laporan dari seorang warga Kabupaten Garut, Heriyadi, yang kehilangan istri dan dua anaknya sejak tang­gal 28 Desember 2015. Dalam laporan tersebut Heriyadi mel­aporkan bahwa istrinya Winarti, 42 tahun, serta dua anaknya, Sri Putri Rahma, 17 tahun, dan Andi Permana 10 tahun, tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dugaan istri dan kedua anaknya telah bergabung den­gan Gafatar terindikasi melalui catatan harian sang istri yang menuliskan tentang Gafatar.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Sementara itu, Kepala Pen­erangan Komdao Daerah Militer III Siliwangi Kolonel Arm Rob­ertson mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi massifnya gerakan Gafatar di Jawa Barat. Ia katakan, akan melibatkan Bin­tara Pembina Desa (babinsa) di setiap wilayah untuk menditeksi perekrutan Gafatar di wilayahn­ya. “Upaya pencegahan, kita adakan terus komunikasi dengan warga agar tidak mudah terpen­garuh ajaran itu,” tandasnya.

Data yang dihimpun, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sem­pat akan membuka kantornya di Bogor. Heri Risnandar, Kasie Bina Politik dan Hubungan antar Lembaga pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)Kabu­paten Bogor mengatakan, aliran Gafatar sempat mendaftar ke Kesbangpol pada tahun 2013 lalu.

Namun, pihaknya menolak mendaftarkan organisasi terse­but dalam kelembagaan di Kes­bangpol Kabupaten Bogor. “Mer­eka waktu itu ingin mendirikan kantor di daerah Kecamatan Ke­mang, tapi kami tolak,” ujarnya, Rabu (13/1/2016).

Menurutnya, saat itu anggota Gafatar merupakan para pemu­da dan mahasiswa. “Kalau yang di wilayah pamijah­an kami b e l u m t e r i m a l a p o ran dari pi­hak keca­m a t a n , a p a k a h ada ger­akan dis­ana atau t i d a k , ” kata dia.

Ter­pisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo men­gatakan proses terben­tuknya organ­isasi ma­syarakat Gerakan Fajar Nu­santara dimulai dari per­tikaian antara Ahmad Mushadeq dan Panji Gumilang, keduanya merupakan anggota Negara Islam Indonesia.

Mushadeq lalu mendirikan Al Qiyadah Al Islamiah yang kemu­dian berubah menjadi Komuni­tas Millah Abraham (Komar) dan Panji Gumilang mendirikan Ma­syarakat Indonesia Membangun (MIM). “Komar telah dicap MUI sebagai aliran sesat dan Ahmad Mussadek dipidana selama em­pat tahun,” kata Tjahjo, kemarin.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Ormas (Millah Abraham atau Millata Abraham) ini, kata Tjahjo, kemudian berganti kulit menjadi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipimpin Mahful Muis. Gafa­tar telah tiga kali mengajukan surat kepengurusan ke Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri namun selalu ditolak. Ke­mudian, pada 5 April dan 30 No­vember 2012, Dirjen Kesbangpol melarang Kesbangpol daerah un­tuk mengesahkan Gafatar.

“Dirjen juga meminta Kes­bangpol daerah untuk terus mengawasi dan memantau Gafa­tar,” kata dia.

Namun, kata Tjahjo, dengan adanya Putusan Mahkamah Kon­stitusi atas uji materi Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan bahwa ormas tak perlu terdaftar di kementerian sehingga Kementerian tak punya wewnang untuk membubarkan ormas sepanjang tak melakukan pelanggaran hukum. “Dari pu­tusan inilah pemerintah tak bisa membubarkan Gafatar,” kata dia.

Meskipun begitu, Kement­erian, kata Tjahjo, menganggap Gafatar adalah aliran sesat se­hingga bisa ditangani Kejaksaan. Kemudian, kata Tjahjo, Gafatar juga telah melanggar UU Ormas di mana ormas harus menjaga, melestarikan etika, norma, dan budaya bangsa serta persatuan. “Ini perlu dibahas lebih lanjut,” kata Tjahjo.

Gafatar diperbincangkan setelah dikaitkan dengan hilan­gnya dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta sejak 30 Desember 2015. Dokter muda tersebut akh­irnya ditemukan polisi di Pang­kalan Bun, Kalimantan Tengah, dan dibawa kembali ke Yogya­karta pada Senin, 11 Januari 2016.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================